Sabtu, 14 Januari 2017

[iDea] Aturan Mengiklankan Produk Formula Untuk Bayi usia 0-12 bulan


Sehubungan dengan pesatnya transformasi teknologi promosi berbagai produk dapat dilakukan dengan berbagai strategy dan dalam format dan/atau media yang beragam, termasuk didalamnya pemasaran produk-produk Formula bayi usia 0 - 12 bulan yang juga marak dilakukan melalui media online, padahal hal tersebut melanggar beberapa peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan mempunyai konsekuensi hukum jika dilakukan, baik oleh perorangan maupun korporasi. Pelanggaran yang terjadi tidak lepas dari unsur ketidaktahuan para pihak mengenai peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut, idEA (Asoasiasi e-Commerce Indonesia) sebagai wadah pelaku perdagangan online (e-Commerce) menginisiasi program sosialisasi kepada seluruh stake holder ekosistem e-commerce bekerja sama dengan APPNIA (Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak) mendukung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut dan mengupayakan adanya perhatian semua pihak dalam hal ini khusus untuk turut aktif mendukung program pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif untuk bayi selama 6 bulan pertama kehidupannya dan kemudian memperkenalkan makanan pendamping ASI setelah bayi genap berusia 6 bulan bulan, dan tetap memberikan ASI hingga anak berusia 2 tahun atau lebih.

Mengiklankan Produk Formula Bayi Usia 0-12 bulan ada aturannya, diantaranya:



1. Formula Bayi untuk usai 0-6 bulan, Formula Lanjutan untuk usia 6-12 bulan dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus untuk usia 0-12 bulan.

  • Dilarang menggunakan gambar bayi sehat yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produknya.
  • Dilarang menggunakan gambar botol susu, dot dan empeng.
  • Dilarang memajang produk di area promosi dan banner.
  • Dilarang memberikan deskripsi produk secara berlebihan, harus sesuai dengan yang tertulis pada label/kemasan pangan. Contoh: setara ASI, rasa nikmat, tidak membuat mual bayi, mengadung probiotik.
  • Dilarang melakukan promosi berdasarkan harga. Contoh penuruanan harga untuk periode tertentu, pemotongan harga dengan menunjukkan harga sebelumnya, missal Rp 100.000 menjadi Rp 80.000, harga bertingkat.
  • Dilarang memberikan bonus, hadiah, voucher dan point reward.
  • Dilarang mempunyai perwakilan perusahaan untuk tujuan promosi langsung/tidak langsung dan konsultasi online seputar produk.
  • Dilarang memberikan contoh secara cuma-cuma kepada konsumen

2. Susu Pertumbuhan usia 1-3 tahun.
Dilarang membagikan sampel produk untuk bayi di bawah usia 12 bulan.

3. Makanan Pendamping ASI Bubuk Instan.
Dilarang membagikan sampel produk untuk bayi di bawah usia 6 bulan.

Tidak ada komentar: